Upaya Memajukan Pendidikan Madrasah di Enam Puluh Dua Daerah Tertinggal
Upaya memajukan pendidikan anak bangsa merupakan amanat dari Undang-undang Dasar 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan salah satu tujuan bangsa adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa adalah melalui pendidikan. Dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Jadi setiap anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa pengecualian (education for all) di seluruh wilayah Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Madrasah sebagai bagian dari unsur pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan anak bangsa, mempunyai kewajiban untuk ikut andil mewujudkan tujuan tersebut. Untuk tercapainya tujuan tersebut diperlukan fasilitas pendidikan yang memenuhi kesetaraan sehingga dapat sejajar dengan Madrasah lain di berbagai wilayah Republik Indonesia tanpa memperhatikan keadaan daerah tempat madrasah tersebut.
Beragamnya daerah di Indonesia, dimana ada daerah yang dianggap maju dan tertinggal, menyebabkan pendidikan di daerah seluruh Republik Indonesia perlu di setarakan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tanggal 29 April 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024, Presiden RI telah menetapkan 62 Daerah Tertinggal. Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Kriteria- kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Peraturan Presiden:yaitu :
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria: a). perekonomian masyarakat;, b). sumber daya manusia;, c). sarana dan prasarana; d). kemampuan keuangan daerah; e). aksesibilitas; dan f). karakteristik daerah.
(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Enam Puluh Dua (62) daerah yang ditetapkan tertinggal terletak pada sebelas (11) Provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua. Yang terbanyak adalah provinsi Papua dengan 22 (dua puluh dua) daerah tertinggal.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PENERAPAN METODE EXAMPLE NON EXAMPLE DALAM PEMBELAJARAN MENULIS PUISI SISWA KELAS X SMA NEGERI 5 PANDEGLANG TAHUN PELAJARAN 2020/2021
PENERAPAN METODE EXAMPLE NON EXAMPLE DALAM PEMBELAJARAN MENULIS PUISI SISWA KELAS X SMA NEGERI 5 PANDEGLANG TAHUN PELAJARAN 2020/2021 PENELITIAN TINDAKAN KELAS
PALIT (Perjalanan Literasi)
Antusias para santri memilih dan membaca berbagai jenis buku yang disediakan oleh TBM Cahaya Aksara lewat program PALIT ( perjalanan Literasi) kegiatan ini sangat bermanfaat sekali buat
Buka puasa bersama para pimpinan pondok alumni
Silaturahmi sekaligus buka puasa bersama para pimpinan pondok alumni pondok pesantren modern Darel Azhar Rangkasbitung bersama ayahanda Dr. KH Ikhwan Hadiyyin MM semoga hikmah dari sila
Kegiatan shalat Dzuhur dan Ashar berjamaah
Alhamdulilah Kegiatan fullday school di pondok berjalan sesuai harapan para santri yang ga muqim dipondok diberikan program fullday school berbagai kegiatan baik pembelajaran maupun pen
Program Khatam Qur'an 30 Juz setiap hari Jumat
Launching program Khatam Qur'an 30 juz setiap hari Jumat merupakan program yang digagas oleh pondok seiring dengan progress pembangunan Mushola yang alhamdulilah sudah bisa d paka
Nikmatnya makan malam bersama para santri
Alhamdulilah malam Jumat berkah melaksanakan kegiatan bersama setelah Maghrib yasinan bersama shalat isya berjamaah nyambung makan malam bersama mudah mudahan berkah barokah, 
Kunjungan dan silaturahmi kasi SARPRAS Kanwil Banten
Syukur alhamdulilah kami panjatkan kepada ilahi Rabbi atas kunjungan serta silaturahmi kasi SARPRAS Kanwil Banten ke Pondok Pesantren Baitul Azhar Cicadas. Ilmu serta nasihat nasihat be
Kunjungan Pimpinan Ponpes Modern Darel Azhar Rangkasbitung
Kunjungan dan silaturahmi pimpinan pondok pesantren modern Darel Azhar Rangkasbitung Dr. KH Ikhwan Hadiyyin MM ke Ponpes Baitul Azhar Cicadas semoga pertemuan ini membawa berkah bagi ke
Pembangunan Mushola Pondok
Mohon doa restu dan dukungan sedang dibangun mushola Pesantren dengan ijin Allah serta sabar dan tawakal mudah mudahan proses pembangunnya berjalan lancar terima kasih kami haturkan kep
Kunjungan kerja kemenpora ke Pondok Pesantren Baitul Azhar Cicadas
Dalam rangka kunjungan kerja sekaligus monitoring fasilitas olahraga alat fitnes outdoor oleh kemenpora . Terima kasih kami sampaikan atas fasilitas ini semoga bermanfaat bagi santri da